Permudah Nikah, Persulit Cerai

Islam adalah ajaran yang mempermudah pernikahan dan mempersulit perceraian. Walau cerai menjadi sah hanya dengan kata-kata “cerai (talaq)” dari suami dengan berbagai kalimat yang berbeda-beda, tetapi para ulama sepakat bahwa hal itu harus dilakukan suami dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan dari siapa pun. Jika dilakukan dalam kondisi marah atau dengan paksaan, maka tidak sah perceraian tersebut.


Ironis jika ternyata Peraturan Pemerintah RI No. 47 tahun 2004 justru tidak mendukung hal tersebut yang hanya mengatur biaya atas nikah dan rujuk, tetapi tidak untuk cerai dan talak... Tidak heran jika di negara ini perzinahan makin marak, dan perceraian menjadi jalan ketika rumah tangga menghadapi sedikit bermasalah. Berharap ada seseorang yang mau mengajukan Uji Material terhadap PP ini.

No comments:

Post a Comment